Arti Politk
Pendapat David Easton mendefenisikannya sebagai
serangkaian interaksi dari totalitas
prilaku sosial , melalui nilai-nilai yang di alokasikan secara otoritatif
kepada masyarakat
Di pisahkan
fungsinya berikut 2 struktur politik :
1. suprastruktur politik
2. infrastruktur politik
Suprastruktur
adalah lembaga-lembaga formal negara yang memiliki kewenangan untuk membuat dan
melaksakan kebijakan, di negara kita Indonesia terdiri dari :
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
-
Dewan Perwakilan rakyat atau DPR
-
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD
-
Presiden dan wakil Presiden
-
Mahkamah Agung atau MA
-
Komisi Yudisial atau KY
Infrastruktur Politik adalah organisasi diluar
pemerintahan yang mendukung terjadinya proses politik dengan terbentuknya
lembaga-lembaga formal Negara seperti :
-
Partai Politik
-
Organisasi Masyarakat (Ormas)
-
Media Massa
-
Kelompok Pro dan Kontra
-
Tokoh Politik
-
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM)
Jadi dalam hal ini politik setiap individu wajib
di tata, agar kiranya berimbang dan mendapatkan kejelasan dalam bertindak.
Di indonesia sendiri perlunya memperkuat sistem
ilmu politik khusus mempelajari karakter bangsa, agara terkontrol dan ada
masukan-masukan dalam pembentukan kebijakan dikemudian hari.
Lembaga politik dan tujuannya :
Tugas MPR:
Memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan
UUD 45
Tugas DPR :
Berwenang menyetujui atau menolak peraturan
pemerintah penganti UU atau Perpu yang diajukan
presiden.
Tugas DPD
Kegiatan yang ruang lingkupnya untuk keperluan
Otonomi daerah
Tugas Presiden :
Bertanggung jawab atas pemerintahan, memiliki hak
prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, serta berperan sebagai
panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas Wakil Presiden :
Mendukung Presiden dalam menjalankan tugas
kenegaraan
Tugas MA :
Sebagai pengadilan tertinggi yang mengadili
perkara pada tingkat kasasi, yaitu tingkat terakhir setelah pengadilan negeri
dan pengadilan tinggi. Mengawasi Peradilan di Bawahnya, MA mengawasi jalannya
peradilan di bawahnya untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.
Tugas KY:
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bertugas
mengawasi perilaku hakim dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. KY juga memiliki kewenangan untuk merekrut
calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Dalam hal ini banyak hal yang akan detikkabar
bahas, kedepan akan bahas kebijakan kebijakan dari awal terbentuknya
lembaga-lembaga formal pemerintahan RI.
Penutup :
Ilmu politik adalah pondasi suatu bangsa, jika
politik suatu bangsa sering berubah-ubah namun bukan untuk kepentingan
rakyatnya sudah jelas karakter pondasi politik sudah retak.
Kesimpulan :
Ilmu Politik adalah rangkaian kompleks atara pemerintah, masyarakat, dan berbagai komponen yang saling berkaitan dengan tujuan yang besar.
Posting Komentar