Reskrim Polrestabes di laporkan ke Propam Polda Sumut

Daftar Isi

 


Diduga Langgar Kode Etik Profesional Polri dan keberpihakan kepada pelapor sdri Lia Praselia, Kasat Reskrim  Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilporkan ke Propam Polda Sumut Medan - Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh Beresman Siallagan, SH, MH atas dugaan melanggar kode etik saat melakukan penangkapan tanggal 21 Mei 2025 dari Kantor / Halaman Polsek Medan Kota tanpa Surat Perintah Penangkapan terbukti Surat Perintah Penangkapan bersamaan dengan Surat Perintah Penahanan ke 4 tersangka diberikan kepada tersangka dan Penasehat hukum hari Jumat tgl 23 Mei 2025 oleh personil  Penyidik bernama Darwin Lubis. 


Ke 4 orang tersangka yang dilengkapi surat kuasa/tugas Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, masing-masing bernama Yusrizal Agustian Siagian (54), Andy Kenedy Marpaung (48), Badia Simarmata (46), dan Rindu Tambunan (45). 


Laporan ke Propam Polda Sumut atas nama Beresman Siallagan SH MH, terhadap Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya bernama Iptu Eko Sanjaya dan Aipda Ermanto P. Banjarnaor ke Propam Polda Sumut, Rabu 28 Mei 2025. 


"Laporan kami buat terkait keberatan atas ditangkapnya Badia Simarmata dkk (dan kawan kawan)," Kata Beresman Siallagan SH MH yang disampaikan oleh kuasa hukumnya DR . Longser Sihombing, SH , MH ,Jumat 30 Mei 2025 dengan alasan bahwa pelapor adalah orang yg padanya ditemukan barang objek Fidusia dan bukan sebagai debitur PT TAF , artinya diduga wanita menguasai mobil bodong tersebut di atas , penangkapan di Polsek Medan Kota adalah tindakan yang sewewenang karena tanpa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yaitu tanpa Laporan Polisi , tanpa pemberitahuan penetapan tersangka , tanpa penilaian harga  barang bukti HP pelapor. fakta-fakta rekaman video di TKP depan halaman Polsek Medan Kota justru wanita LP dan temannya lelaki berkemeja merah pake celana pendek juga saling rebutan HP saat saling memvideo ketika dilakukan pengecekan identifikasi mobil objek fidusia . 

Kalau untuk merampas HP milik wanita LP tersebut apakah harus 4 orang ,saya pastikan tidak ada niat atau mensrea 4 orang klien saya untuk merampas , tujuannya hanya pengamana objek jaminan fidusia tersebut.


Padahal keempat orang yang ditangkap dan ditahan itu jelas- jelas bekerja di PEOJF (Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia)  yang dikeluarkan oleh APPI (ASSOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA) untuk mengamankan sebuah mobil, objek fidusia sesuai prosedur.


Kami sangat menyesalkan arogansi Penyidik yg sampai saat ini tidak menyerahkan hak-hak tersangka yaitu Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan tanpa ada surat perintah Penyitaan terhadap 6 ( enam ) unit HP milil para tersangka, ini sangat fatal.


Kemudian kata Longser lagi , sudah menyurati Kapolrestabes Medan untuk dilakukan Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan di TKP dan rekonstruksi di TKP agar tergambar terang benderang peristiwa tersebut karena tidak seorangpun dapat membantah kebenaran rekaman video waktu kejadian. Jika Penyidik tidak melakukan   Olah TKP dan Rekonstruksi di TKP maka hal itu sesuatu pelanggaran , karena dalam proses pembuktian TKP mengungkap kebenaran kasus antara 60-70 % , kita lihat TKP itu berbicara fakta , TKP tidak dapat berbohong.


"Kami berharap Kapolda Sumut agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas profesional dan seadil adilnya. "Ucap Longser


Selain itu, Longser menambahkan bahwa  saat ini sudah mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ditangkapnya 4 debt collector tersebut.


"Upaya prapid di pengadilan juga telah dilakukan dan klien saya telah membuat laporan juga ke Dirkrimsus Poldasu tentang pasal 35 , pasa 36 UU Fidusia dan/atau penggelapan serta pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dan/atau psl 480 KUHP dan meminta Dirkrimum untuk membuat gelar perkara khusus terkait kasus tersebut. "Jelasnya. 


Kasus ini bermula saat akan diamankannya Mobil minibus berwarna putih BK 1187 N . saat ditemuian keadaan mobil tersebut diduga sudah dipalsukan dengan berganti cat hitam dan nomor polisi BK 1813 V. Setelah dicek bahwa plat kendaraan BK 1813 V itu adalah untuk kendaraan jenis HRV 2016 atas nama Lucky Satria Pratama, alamat  Williem Iskandar No. Kelurahan Mutiara Kec Kota Kisaran Asahan.


Saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh pasangan berinisial L dan W. Bahkan sempat terjadi keributan antara petugas fidusia dengan wanita yang sempat  memegang kerah dibantu bersama- sama dengan teman  lelaki (pengedara mobil) yang mencoba mencekik petugas fidusia. 


Tak berlangsung lama, kemudian datanglah petugas yaitu Kanit Resmob yang menangkap keempat petugas fidusia. Padalah saat itu upaya mediasi sedang dilakukan oleh kepolisian di Polsek Medan Kota. 


“Namun, pada saat kejadian  itu sempat terjadi keributan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil tersebut diduga mencekik leher salah satu dari empat orang yang diamankan saat itu, yang merupakan pegawai perusahaan eksternal kuasa leasing TAF. "Jelasnya. 


"Setelah itu datanglah polisi yang dipimpin Eko Sanjaya dan anggotanya. Polisi kemudian mengamankan keempat orang tersebut hingga kini mendekam di Polrestabes Medan. "Tutup longser melalui sambugan telepon kepada awak media. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.


“Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindak lanjuti laporan itu, “terangnya.

Posting Komentar